PELALAWAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui jajaran Polres Pelalawan melalui Kepala Sentra Kepolisian Terpadu Aiptu Baroni didampingi 3 Personel Piket lainnya menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polsek setempat, tepatnya di beberapa titik tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung kopi, kafe maupun swalayan yang ada di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Minggu (31/1/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi membenarkan perihal kegiatan tersebut. "Operasi yustisi ini terus digalakkan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di segala aktivitas," ungkapnya.
"Dengan adanya kegiatan operasi yustisi yang digelar secara terpadu ini, harapanya mampu menghambat laju penyebaran Covid-19 di wilayah Ukui khususnya," imbuh Kapolsek.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah saat ini, yaitu pendisiplinan protokol kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 th 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 55 th 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan (Perbup) No 63 th 2020, yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," bebernya.
Operasi yustisi ini, tambah AKP Rifendi, dilaksanakan setiap hari oleh Polsek Ukui, dimaksudkan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Dijelaskannya, dari hasil operasi ini masih ditemukan warga Ukui yang tidak mengenakan masker. Untuk itu petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan, ada juga yang diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
"Kami dari Polsek Ukui mengimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Ukui untuk bersama-sama lebih peduli, saling mengingatkan kepada sesama untuk bersama-sama mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan," tutup Kapolsek Ukui. (Rilis)

